JURUSAN TEKNIK MESIN FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2015
Disusun oleh : Muhammad Miftah
Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Pelatihan Kerja Produksi
(Retooling-PBET)
Oleh : Bapak Slamet Subagyo
Tujuan : Mewujudkan tenaga kerja yang mandiri.
Paradigma baru dalam perdagangan dunia 2015-2020 diantaranya
:
- Peluang dan tantangan
- Membutuhkan Sumber Daya
Manusia (SDM) global
a. Kecepatan
b. Inovasi
dan kreativitas
c. Berbasis
kualitas
Pengertian Retooling adalah
program pendidikan atau pelatihan “Perkuatan” yang diberikan.
Retooling-pengelasan dimaksudkan :
- Mengajak
- Bekerja sama
Konsep 3 in 1 diantaranya :
- Recruitment
- Pendidikan atau Pelatihan
- Sertifikasi
- Penempatan Kerja.
Present Situation
Responsibility for Regional training and qualification
- Japan (JWES)
Welding Engineer : SWE, WE, AWE
- Asian Welding Federation
(AWF)
a. CWCS (Common Welder Certification Scheme)
b. ACB (Authorized Certifying Body)
c. ATC ( Authorized Testing Center)
d. ATB
- USA (AWS)
a. Welding
Engineer
b. Welding
Inspector, diantaranya : SCWI, CWI, CAWI
c. Welding
Supervisor
d. Welder
- Europe (UK)
a. Welding
Inspector, diantaranya : Senior WI, WI, Visual WI
b. Nondestructive
Testing, diantaranya : Level III, Level II, Level I
Engineer Ethics
(Etika Rekayasa/ Profesi)
Oleh : Bapak Aris
Widyo Nugroho
Sarjana Teknik (S.T.) vs Insinyur (Ir.)
Sarjana
Teknik merupakan gelar akademik yang diberikan kepada mahasiswa lulusan program
pendidikan sarjana (S-1). Insinyur adalah orang yang bekerja dalam bidang
keteknikan, yaitu orang-orang yang menggunakan pengetahuan ilmiah yang
menyelesaikan masalah praktis menggunakan teknologi. Gelar Insinyur (Ir.) sudah
ada sejak negeri ini merdeka, dimana gelar ini diberikan kepada mahasiswa
teknik/ pertanian/ kehutanan yang sudah menyelesaikan pendidikan tekniknya
(S-1).
Ir. Diganti S.T.
Sejak tahun
1993, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Nomor 036/U/1993
tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi. Semua sarjana teknik diberi
gelar akademik Sarjana Teknik (S.T.)
Februari 2014 lalu, Pemerintah dan DPR mengesahkan UU
Keinsinyuran.
Cara
memperoleh gelar insinyur saat ini berbeda dengan cara meraih gelar insinyur
sebelum tahun 1993. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk
mendapatkan gelar insinyur yaitu :
- Telah lulus dari bidang
teknik yang dibuktikan dengan ijazah S-1 dengan gelar sarjana teknik
(S.T.)
- Telah mengikuti diklat
yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi yang dapat anda pilih sendiri
- Setelah dinyatakan lulus
akan mendapatkan Sertifikat Insinyur Profesi (SIP) dan Sertifikat Keahlian
(SKA) menurut bidangnya.
MEA
UU
Keinsinyuran ini merupakan salah satu langkah dalam menghadapi MEA (Masyarakat
Ekonomi Asean) 2015. Mulai tahun 2015 nanti tidak hanya insinyur-insinyur
Indonesia yang bersaing di perusahaan-perusahaan Indonesia. Insinyur dari
negara-negara anggota ASEAN juga ikut meramaikan sengitnya persaimgan
mendapatkan perkerjaan di Indonesia.
Gelar Insinyur (Ir.) dapat diberikan kepada siapa?
Menurut Persatuan
Insinyur Indonesia (PII), gelar insinyur dapat diberikan kepada siapa saja,
tidak harus dari kalangan sarjana teknik, asalkan yang bersangkutan telah
bekerja dalam bidang rekayasa teknik untuk melakukan nilai tambah, daya guna
dan pelestarian. Oleh sebab itu, jika ingin menjadi insinyur yang baik mariah
terus meningkatkan keterampilan kerja setelah tamat pendidikan akademik (S-1)
melalui diklat yang dibuat oleh pemerintah supaya negara Indonesia tidak
tertinggal dari negara-negara lain.
Tuntutan globalisasi terhadap penerapan standar, yaitu :
- Standar Profesional
a. Sertifikasi
Akuntan
b. Sertifikasi
guru/ dosen
c. Sertifikasi
dokter
- Standar Produk
a. CE
Mark – Uni Eropa
b. JAS
– Jepang
c. SNI
– Indonesia – Halal
- Standar Sistem
a. ISO
9001
b. ISO
14001
- Standar Kinerja
a. BAN
SM/PT
b. Six
Sigma
Ciri-ciri profesi, yaitu :
- Pengetahuan Khusus
a. Penguasaan
teori
b. Penguasaan
metode
c. Kemampuan
menyelesaikan program latihan (ijazah)
d. Kemampuan
aplikasi dari teori ke dalam praktik
e. Expert
(berpengalaman)
- Standar moral tinggi,
standar moral dituangkan dalam suatu aturan main/ kode etik (himpunan
norma yang disepakati)
- Pengabdian kepada
masyarakat
- Memiliki izin khusus
- Menjadi anggota
organisasi profesi dengan tujuan
a. Menjamin/
melindungi kepentingan anggota
b. Memperluas
ilmu dan keterampilan dalam bidang yang sama
c. Menjaga
dan menjamin mutu pelayanan.
Prinsip-prinsip etika profesi :
- Tanggungjawab terhadap :
a. Pelaksanaan
pekerjaan dan hasilnya
b. Kehidupan
orang lain/ masyarakat (pegawai, buruh, teman, generasi mendatang)
- Keadilan, diantaranya :
a. Menghormati
hak orang lain/ profesi lain
b. Tidak
melanggar hak pihak orang lain (lembaga, profesi)
- Kebebasan, diantaranya :
a. Memiliki
otonomi dalam menjalankan profesi
b. Memiliki
kebebasan dalam mewujudkan kode etik profesi
c. Bebas
dari campur tangan (yang kelewat batas) dari pihak lain
- Tanpa pamrih, diantaranya
:
a. Mendahulukan
kepentingan klien daripada kepentingan pribadi/ keluarga
b. Dalam
kondisi tertentu (darurat) bersedia memberikan layanan tanpa imbalan
- Kesetiaan, diantaranya :
a. Setia
pada cita-cita luhur profesi
b. Bertindak
konsisten sesuai dengan ilmu yang dimiliki meskipun (mungkin) bertentangan
dengan kemajuan klien.
Pengertian Professionalisme
Professionalisme
didefinisikan sebagai suatu paham yang mencitakan yang dilakukannya
kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian tinggi
dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar untuk menerima panggilan
tersebut untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan
kepada sesama yang lengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan.
Ciri- ciri professionalisme diantaranya :
- Punya keterampilan
- Punya ilmu dan
pengalaman
- Punya sikap berorientasi
ke depan
- Punya sikap mandiri
Etika profesi seorang insinyur
Sebagai
insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang
keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk
mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik
profesi.
Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar
(catur karsa) yaitu :
- Mengutamakan keluhuran
budi
- Menggunakan pengetahuan
dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia
- Bekerja dengan
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai tugas dan
tanggungjawabnya
- Meningkatkan kompetensi dan martabat berbadasarkan keahlian profesional keinsinyuran.