Selasa, 20 Oktober 2015

Kuliah Umum Etika Rekayasa


   JURUSAN TEKNIK MESIN FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
                                  2015

Disusun oleh : Muhammad Miftah

Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Pelatihan Kerja Produksi (Retooling-PBET)
Oleh : Bapak Slamet Subagyo

Tujuan : Mewujudkan tenaga kerja yang mandiri.
Paradigma baru dalam perdagangan dunia 2015-2020 diantaranya :
  1. Peluang dan tantangan
  2. Membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) global
a.       Kecepatan
b.      Inovasi dan kreativitas
c.       Berbasis kualitas

Pengertian Retooling adalah program pendidikan atau pelatihan “Perkuatan” yang diberikan. Retooling-pengelasan dimaksudkan :
  1. Mengajak
  2. Bekerja sama
Konsep 3 in 1 diantaranya :
  1. Recruitment
  2. Pendidikan atau Pelatihan
  3. Sertifikasi
  4. Penempatan Kerja.
Present Situation
Responsibility for Regional training and qualification
  1. Japan (JWES)
Welding Engineer : SWE, WE, AWE
  1. Asian Welding Federation (AWF)
a.       CWCS       (Common Welder Certification Scheme)
b.      ACB          (Authorized Certifying Body)
c.       ATC          ( Authorized Testing Center)
d.      ATB
  1. USA (AWS)
a.       Welding Engineer
b.      Welding Inspector, diantaranya : SCWI, CWI, CAWI
c.       Welding Supervisor
d.      Welder
  1. Europe (UK)
a.       Welding Inspector, diantaranya : Senior WI, WI, Visual WI
b.      Nondestructive Testing, diantaranya : Level III, Level II, Level I

Engineer Ethics (Etika Rekayasa/ Profesi)
Oleh : Bapak Aris Widyo Nugroho

Sarjana Teknik (S.T.) vs Insinyur (Ir.)
            Sarjana Teknik merupakan gelar akademik yang diberikan kepada mahasiswa lulusan program pendidikan sarjana (S-1). Insinyur adalah orang yang bekerja dalam bidang keteknikan, yaitu orang-orang yang menggunakan pengetahuan ilmiah yang menyelesaikan masalah praktis menggunakan teknologi. Gelar Insinyur (Ir.) sudah ada sejak negeri ini merdeka, dimana gelar ini diberikan kepada mahasiswa teknik/ pertanian/ kehutanan yang sudah menyelesaikan pendidikan tekniknya (S-1).

Ir. Diganti S.T.
            Sejak tahun 1993, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi. Semua sarjana teknik diberi gelar akademik Sarjana Teknik (S.T.)

Februari 2014 lalu, Pemerintah dan DPR mengesahkan UU Keinsinyuran.
            Cara memperoleh gelar insinyur saat ini berbeda dengan cara meraih gelar insinyur sebelum tahun 1993. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar insinyur yaitu :
  1. Telah lulus dari bidang teknik yang dibuktikan dengan ijazah S-1 dengan gelar sarjana teknik (S.T.)
  2. Telah mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi yang dapat anda pilih sendiri
  3. Setelah dinyatakan lulus akan mendapatkan Sertifikat Insinyur Profesi (SIP) dan Sertifikat Keahlian (SKA) menurut bidangnya.
MEA
            UU Keinsinyuran ini merupakan salah satu langkah dalam menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) 2015. Mulai tahun 2015 nanti tidak hanya insinyur-insinyur Indonesia yang bersaing di perusahaan-perusahaan Indonesia. Insinyur dari negara-negara anggota ASEAN juga ikut meramaikan sengitnya persaimgan mendapatkan perkerjaan di Indonesia.
Gelar Insinyur (Ir.) dapat diberikan kepada siapa?
            Menurut Persatuan Insinyur Indonesia (PII), gelar insinyur dapat diberikan kepada siapa saja, tidak harus dari kalangan sarjana teknik, asalkan yang bersangkutan telah bekerja dalam bidang rekayasa teknik untuk melakukan nilai tambah, daya guna dan pelestarian. Oleh sebab itu, jika ingin menjadi insinyur yang baik mariah terus meningkatkan keterampilan kerja setelah tamat pendidikan akademik (S-1) melalui diklat yang dibuat oleh pemerintah supaya negara Indonesia tidak tertinggal dari negara-negara lain.

Tuntutan globalisasi terhadap penerapan standar, yaitu :
  1. Standar Profesional
a.       Sertifikasi Akuntan
b.      Sertifikasi guru/ dosen
c.       Sertifikasi dokter
  1. Standar Produk
a.       CE Mark – Uni Eropa
b.      JAS – Jepang
c.       SNI – Indonesia – Halal
  1. Standar Sistem
a.       ISO 9001
b.      ISO 14001
  1. Standar Kinerja
a.       BAN SM/PT
b.      Six Sigma

Ciri-ciri profesi, yaitu :
  1. Pengetahuan Khusus
a.       Penguasaan teori
b.      Penguasaan metode
c.       Kemampuan menyelesaikan program latihan (ijazah)
d.      Kemampuan aplikasi dari teori ke dalam praktik
e.       Expert (berpengalaman)
  1. Standar moral tinggi, standar moral dituangkan dalam suatu aturan main/ kode etik (himpunan norma yang disepakati)
  2. Pengabdian kepada masyarakat
  3. Memiliki izin khusus
  4. Menjadi anggota organisasi profesi dengan tujuan
a.       Menjamin/ melindungi kepentingan anggota
b.      Memperluas ilmu dan keterampilan dalam bidang yang sama
c.       Menjaga dan menjamin mutu pelayanan.

Prinsip-prinsip etika profesi :
  1. Tanggungjawab terhadap :
a.       Pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya
b.      Kehidupan orang lain/ masyarakat (pegawai, buruh, teman, generasi mendatang)
  1. Keadilan, diantaranya :
a.       Menghormati hak orang lain/ profesi lain
b.      Tidak melanggar hak pihak orang lain (lembaga, profesi)
  1. Kebebasan, diantaranya :
a.       Memiliki otonomi dalam menjalankan profesi
b.      Memiliki kebebasan dalam mewujudkan kode etik profesi
c.       Bebas dari campur tangan (yang kelewat batas) dari pihak lain
  1. Tanpa pamrih, diantaranya :
a.       Mendahulukan kepentingan klien daripada kepentingan pribadi/ keluarga
b.      Dalam kondisi tertentu (darurat) bersedia memberikan layanan tanpa imbalan
  1. Kesetiaan, diantaranya :
a.       Setia pada cita-cita luhur profesi
b.      Bertindak konsisten sesuai dengan ilmu yang dimiliki meskipun (mungkin) bertentangan dengan kemajuan klien.

Pengertian Professionalisme
            Professionalisme didefinisikan sebagai suatu paham yang mencitakan yang dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang lengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan.

Ciri- ciri professionalisme diantaranya :
  1. Punya keterampilan
  2. Punya ilmu dan pengalaman
  3. Punya sikap berorientasi ke depan
  4. Punya sikap mandiri
Etika profesi seorang insinyur
            Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi.
Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar (catur karsa) yaitu :
  1. Mengutamakan keluhuran budi
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia
  3. Bekerja dengan sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai tugas dan tanggungjawabnya
  4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berbadasarkan keahlian profesional keinsinyuran.